Pengadilan Agama Muara Bungo merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf, shadaqah dan ekonomi syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan Undang-Undang No 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
