Pengadilan Negeri Muara Bungo merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang terbentuk pada tahun 1963. Pada waktu itu, Pengadilan Negeri Muara Bungo termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan, kemudian berubah menjadi welayah hukum Pengadilan Tinggi Palembang, dan terakhir dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1982 maka masuk menjadi wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi.
